Telah terbukti, Tajul Muluk Pentolan Syiah Sampang divonis penjara 4 tahun karena menodai agama Islam (menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi), melanggar pasal 156A KUHP
Baca artikel selengkapnya di BUKTI KEBENARAN SYIAH tafhadol
Baca artikel selengkapnya di BUKTI KEBENARAN SYIAH tafhadol
Syiah jelas-jelas menodai agama (Islam) itu sudah tidak kurang data dan fakta. Di antaranya.
- Fatwa MUI Jawa Timur tentang sesatnya Syiah lihat di siniFatwa MUI Jawa Timurtentang Kesesatan Ajaran Syi’ah
- MUI Pusat menilai fatwa MUI Jawa Timur itu sah. Lihat ini MUI Pusat mensahkan dan mendukung Fatwa MUI Jatimtentang kesesatan syiah
- Tajul Muluk pentolan syiah dari Sampang telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 156a tentang penodan agama, karena Tajul Muluk menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi. Vonis Pengadilan itu sampai diketok palu oleh tiga jenis pengadilan yakni Pengadilan Negeri Sampang memvonis Tajul Muluk hukuman penjara 2 tahun karena menodai agama, melanggar pasal 156a. Lalu Tajul Muluk naik banding ke pengadilan Tinggi Surabaya, divonis 4 tahun penjara karena terbukti menodai agama. Kemudian ia mengajukan kasasi dan putusannya, kasasi ditolak MA, maka tetap Tajul Muluk wajib menjalani hukuman 4 tahun penjara. Jadi jelas-jelas syiah telah terbukti sesat bahkan menodai agama (Islam). Lihat ini https://www.nahimunkar.com/kejahatan-syiah-dari-mazdak-hingga-tajul-muluk-sampang
- Apabila masih ada yang berkilah bahwa itu hanya Tajul Muluk saja, sedang syiah yang lainnya di Indonesia ini tidak begitu, maka coba lihat bagaimana Jalaluddin Rakhmat dengan konco-konconya dari Ijabi bahkan didukung pula oleh penghalal homseks Musdah Mulia membela syiah sampang dengan “menyerang” MUI dalam dialog di tv kompas Senin malam (16/9 2013). Hingga ada surat terbuka untuk presiden mengenai kasus itu.
Juga silakan lihat link ini Kasasi Tajul Muluk Ditolak MA: Bukti Ajaran Syiah Menodai Agama.https://www.nahimunkar.com/syiah-terbukti-menodai-agama/
(nahimunkar.com)
Post A Comment:
0 comments: