Telah terbukti, Tajul Muluk Pentolan Syiah Sampang divonis penjara 4 tahun karena menodai agama Islam (menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi), melanggar pasal 156A KUHP

Baca artikel  selengkapnya di BUKTI KEBENARAN SYIAH tafhadol
Syiah jelas-jelas menodai agama (Islam) itu sudah tidak kurang data dan fakta. Di antaranya.
  1. Fatwa MUI Jawa Timur tentang sesatnya Syiah lihat di siniFatwa MUI Jawa Timurtentang Kesesatan Ajaran Syi’ah
  2. MUI Pusat menilai fatwa MUI Jawa Timur itu sah. Lihat ini MUI Pusat mensahkan dan mendukung Fatwa MUI Jatimtentang kesesatan syiah
  3. Tajul Muluk pentolan syiah dari Sampang telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti  melanggar pasal 156a tentang penodan agama, karena Tajul Muluk menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi. Vonis Pengadilan itu sampai diketok palu oleh tiga jenis pengadilan yakni Pengadilan Negeri Sampang memvonis Tajul  Muluk hukuman penjara 2 tahun karena menodai agama, melanggar pasal 156a. Lalu Tajul Muluk naik banding ke pengadilan Tinggi Surabaya, divonis 4 tahun penjara karena terbukti menodai agama. Kemudian ia mengajukan kasasi dan putusannya, kasasi ditolak MA, maka tetap Tajul Muluk wajib menjalani hukuman 4 tahun penjara. Jadi jelas-jelas syiah telah terbukti sesat bahkan menodai agama (Islam).  Lihat ini https://www.nahimunkar.com/kejahatan-syiah-dari-mazdak-hingga-tajul-muluk-sampang
  4. Apabila masih ada yang berkilah bahwa itu hanya Tajul Muluk saja, sedang syiah yang lainnya di Indonesia ini tidak begitu, maka coba lihat bagaimana Jalaluddin Rakhmat dengan konco-konconya dari Ijabi bahkan didukung pula oleh penghalal homseks Musdah Mulia membela syiah sampang dengan “menyerang” MUI dalam dialog di tv kompas Senin malam (16/9 2013). Hingga ada surat terbuka untuk presiden mengenai kasus itu.
Juga silakan  lihat link ini Kasasi Tajul Muluk Ditolak MA: Bukti Ajaran Syiah Menodai Agama.https://www.nahimunkar.com/syiah-terbukti-menodai-agama/
(nahimunkar.com)
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: